Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan Moda Transportasi Online Dinilai Ilegal

keberadaan armada transportasi berbasis aplikasi telah menyalahi aturan transportasi massal angkutan darat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Keberadaan Moda Transportasi Online Dinilai Ilegal
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sodikin, koordinator lapangan Taksi Express, menilai keberadaan armada transportasi berbasis aplikasi telah menyalahi aturan transportasi massal angkutan darat.

Dia menjelaskan, Uber Taxi dan Grab Car tak sepatutnya beroperasi di DKI Jakarta. Ini karena perusahaan itu
mengklaim penyedia jasa transportasi massal.

Tetapi, perusahaan itu tak mematuhi peraturan seperti yang tercantum di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mereka tak ada KIR (uji laik kendaraan bermotor,-red), tak ada izin usaha, tak punya izin beroperasi, dan asuransi. Kami tak punya izin saja dilarang," tutur Sodikin, Senin (14/3).

Selama ini, pengendara aplikasi online hanya bermodal surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, kata dia, STNK tak cukup bagi perusahaan penyedia jasa transportasi massal beroperasi mengambil keuntungan.

Atas dasar ini, sopir taksi tergabung di Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi unjuk rasa. Ribuan massa menyambangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin sekira pukul 09.30 WIB.

Para peserta aksi unjuk rasa meminta, agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak tegas kedua jasa transportasi massal itu.

Berita Rekomendasi

"‎Uber Taxi dan Grab Car menyerobot beberapa izin termasuk merampok mata pencaharian kami," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas