Keberadaan Moda Transportasi Online Dinilai Ilegal
keberadaan armada transportasi berbasis aplikasi telah menyalahi aturan transportasi massal angkutan darat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sodikin, koordinator lapangan Taksi Express, menilai keberadaan armada transportasi berbasis aplikasi telah menyalahi aturan transportasi massal angkutan darat.
Dia menjelaskan, Uber Taxi dan Grab Car tak sepatutnya beroperasi di DKI Jakarta. Ini karena perusahaan itu
mengklaim penyedia jasa transportasi massal.
Tetapi, perusahaan itu tak mematuhi peraturan seperti yang tercantum di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Mereka tak ada KIR (uji laik kendaraan bermotor,-red), tak ada izin usaha, tak punya izin beroperasi, dan asuransi. Kami tak punya izin saja dilarang," tutur Sodikin, Senin (14/3).
Selama ini, pengendara aplikasi online hanya bermodal surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, kata dia, STNK tak cukup bagi perusahaan penyedia jasa transportasi massal beroperasi mengambil keuntungan.
Atas dasar ini, sopir taksi tergabung di Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi unjuk rasa. Ribuan massa menyambangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin sekira pukul 09.30 WIB.
Para peserta aksi unjuk rasa meminta, agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak tegas kedua jasa transportasi massal itu.
"Uber Taxi dan Grab Car menyerobot beberapa izin termasuk merampok mata pencaharian kami," kata dia.