Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edi Suwandi Sudah Jalani Terapi Hiperbarik Sebanyak 24 Kali di RS Mintohardjo

"Kalau Pak Edi setahu saya sudah 24 kali terapi. Dia mengajak besannya (Abubakar) dan anaknya untuk ikut dan baru pertama kali itu mereka ke sana,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Edi Suwandi Sudah Jalani Terapi Hiperbarik Sebanyak 24 Kali di RS Mintohardjo
www.rsalmintohardjo.com
Fasilitas Terapi Oksigen Hiperbarik di rumah sakit (RS) TNI AL dr. Mintohardjo Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Edi Suwandi telah melakukan terapi hiperbarik sebanyak 24 kali di RSAL Mintohardjo sebelum terjadinya insiden.

Sementara anaknya Dimas Qadar Radityo dan Irjen Pol (purn) Abubakar Nataprawira baru akan menjalani terapi tersebut untuk pertama kalinya.

Hal tersebut diungkapkan kerabat Edi, Emi Muchtar di Bekasi< Jawa barat, Selasa (15/3/2016).

"Kalau Pak Edi setahu saya sudah 24 kali terapi. Dia mengajak besannya (Abubakar) dan anaknya untuk ikut dan baru pertama kali itu mereka ke sana," ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya menyayangkan adanya insiden tersebut.

Menurutnya banyak menteri dan pejabat tinggi yang melakukan terapi tersebut di RSAL Mintohardjo dan seharusnya mempunyai tingkat keamanan dan fasilitas yang baik.

Berita Rekomendasi

Belum lagi, biaya untuk sekali terapi termasuk tinggi.

Sehingga pihak rumah sakit seharusnya mempunyai prosedur yang bagus dalam penanganan kondisi darurat.

"Sekali terapi itu mahal sekali sampai Rp 1,2 miliar sekali terapi. Harusnya rumah sakit punya aturan yang baik soal prosedur," katanya.

Menurutnya, kondisi kedua jenazah tersebut juga sudah tidak sempurna dengan luka bakar hingga grade 4 atau hampir 80 persen.

Emi mengungkapkan dalam insiden tersebut juga tidak ada respon cepat dari petugas rumah sakit.

"Mereka (petugas,- red) harusnya bisa mendobrak atau memecahkan kaca ruangan. Tapi setahu saya petugas malah kabur saat insiden terjadi," ungkap Emi.

Karena itu, pihak kelurga berencana akan melayangkan gugatan kepada RSAL Mintohardjo karena dinilai telah melakukan kelalaian dan menyebabkan kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas