Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Kabel

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Kabel
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menunjukan barang bukti pelaku pencurian kabel di gorong-gorong, Jumat (10/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan tim melakukan rekonstruksi di tiga lokasi pada Selasa (15/3/2016).

"Ada tiga lokasi. Lokasi pertama Jalan Abdul Muis, lokasi kedua Jalan Agus Salim, dan lokasi ketiga di pos polisi patung Merak," tutur Adi kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.

Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong. Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas