Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Kabel
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pencurian kabel di gorong-gorong.
Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan tim melakukan rekonstruksi di tiga lokasi pada Selasa (15/3/2016).
"Ada tiga lokasi. Lokasi pertama Jalan Abdul Muis, lokasi kedua Jalan Agus Salim, dan lokasi ketiga di pos polisi patung Merak," tutur Adi kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.
Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong. Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.