Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalur Independen Tantangan Bagi Calon Bupati Obon Tabroni

Ia menyebutkan, saat ini proses pengumpulan dukungan KTP yang dilakukannya sudah menunjukan tren baru.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jalur Independen Tantangan Bagi Calon Bupati Obon Tabroni
Ist/Tribunnews.com
Obon Tabroni, calon independen di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Salah satu bakal calon (Balon) dari jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi 2017, menyikapi santai manuver politik terkait peningkatan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Obon Tabroni, yang rencananya maju sebagai calon independen di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, mengatakan hal itu justru menjadi tantangan baru bagi dia dan timnya.

“Sejauh ini kita bahkan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 10% dukungan KTP dari DPT Kabupaten Bekasi tahun 2014. Padahal merujuk pada putusan MK lalu, yang kita butuhkan untuk maju di Kabupaten Bekasi itu cuma 6,5%,” kata Obon di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Sehingga, lanjut Obon, menuver politik dari sejumlah anggota dewan untuk perberat syarat dukungan menjadi sekitar 10-20% adalah tantangan baru bagi dia dan timnya untuk semakin gencar mengumpulkan dukungan KTP. “Ini memicu kita untuk semakin massif,” tegasnya.

Ia menyebutkan, saat ini proses pengumpulan dukungan KTP yang dilakukannya sudah menunjukan tren baru.

“Sebelumnya, kita yang proaktif mendatangi warga untuk mengumpulkan dukungan KTP. Sekarang, justru banyak warga yang datang kepada tim untuk menyerahkan dukunganya,” jelas Obon.

Menurutnya, perubahan tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap calon independen. “Apakah ini juga jadi bukti bahwa publik sudah cenderung tidak percaya terhadap partai? Bisa jadi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sejumlah anggota dewan mewacanakan peningkatan syarat dukungan KTP bagi calon independen pada revisi Undang-undang (UU) Pilkada No.8 tahun 2015. Dimana, syarat dukungan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 2015 lalu adalah 6-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, syarat dukungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

Pada revisi UU Pilkada yang rencananya rampung Agustus mendatang, sejumlah anggota dewan ingin meningkatkan syarat dukungan tersebut menjadi sekitar10-20%.

Menuver politik ini dikatakan Obon bisa jadi merupakan indikasi menurunnya rasa percaya diri partai. Apalagi jika melihat partai asal anggota dewan yang mewacanakan peningkatan syarat dukungan KTP tersebut adalah partai yang jumlah perolehan kursinya dapat dikatakan rendah.

“Mungkin rasa percaya dirinya sudah turun. Jadi upayanya sekarang pada bagaimana menghambat calon independen. Namun yang pasti, dengan munculnya wacana ini saya dan tim akan semakin gencar melakukan pengumpulan dukungan KTP,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas