50 Persen Anggota DPRD DKI Tidak Setuju Raperda Zonasi
Pengesahan Raperda yang digelar hari ini terancam gagal.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 50 persen anggota DPRD DKI tidak setuju soal pengesahan Rancangan Perda (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan pantai utara.
Pengesahan Raperda yang digelar hari ini, Kamis (17/3/2016), terancam gagal.
Anggota komisi D atau bidang pembangunan DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengucapkan setidaknya setengah dari 106 anggota dewan tidak setuju tentang kegiatan reklamasi pulau di Teluk Jakarta itu.
"Bisa mencapai 50 persen kami tidak setuju, Bagaimana pembangunan tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil," kata Prabowo saat dihubungi, Kamis (17/3/2016).
Berdasarkan peraturan DPRD DKI Jakarta, bila tidak memenuhi 2/3 jumlah keseluruhan anggota DPRD, maka paripurna tidak akan digelar.
"Untuk kuorum saya pastikan sulit. Paripurna minimal harus dihadiri 71 orang dan bukan titip absen. Jadi harus benar-benar dihitung jumlah angota yang hadir nanti siang," katanya.
Sebelumnya, sudah tiga kali paripurna dengan agenda yang sama gagal dilangsungkan.
Siang ini, pukul 14.00 paripurna yang sama dengan agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Balegda terhadap Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta.