Diduga Hina Pancasila, Zaskia Gotik Berurusan dengan Polisi
Hal itu bisa dilakukan lantaran yang dilakukan Zaskia Gotik adalah penghinaan terhadap negara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.
Polisi menganggap Zaskia menghina Pancasila lantaran tingkahnya kelewat batas saat jadi tamu di acara Dahsyat di Stasiun Televisi RCTI.
Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan Ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Kanit 1 Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan, pihaknya mulai menangani itu setelah melakukan Patroli Cyber dan menonton tayangan Zaskia Gotik tersebut.
"Jadi kami melakukan pelaporan sendiri. Ini pelaporan model A dan polisi bisa menanganinya langsung tanpa laporan masyarakat," kata Nico kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016) pagi.
Hal itu bisa dilakukan lantaran yang dilakukan Zaskia Gotik adalah penghinaan terhadap negara.
Nico mengatakan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.
Sementara itu para saksi diambil polisi dari LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) yang tadinya hendak melaporkan kasus ini.
LSM KPK batal melaporkan setelah tahu polisi sudah langsung menangani perkaranya.
Sementara itu,Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.
Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main.
Makanya pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut. (Theo Yonathan)