Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhyaksa Pertanyakan Pengakuan Anton Medan soal Uang Rp 700 Juta untuk Ahok

Adhyaksa juga memberikan potongan video wawancara Anton di stasiun televisi yang dimaksud.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Adhyaksa Pertanyakan Pengakuan Anton Medan soal Uang Rp 700 Juta untuk Ahok
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Anton Medan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, yang kini menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta, mempertanyakan maksud pernyataan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ramdhan Effendi atau Anton Medan dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi, beberapa waktu lalu.

Dalam wawancara itu, Anton mengaku telah mengeluarkan uang Rp 700 juta untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maju sebagai calon gubernur dari jalur independen.

"Anton Medan bilang dia pribadi sudah habis Rp 700 juta pas wawancara live kemarin di INews. Nah, uang Anton Medan dari mana? Pribadi? Apa iya?" kata Adhyaksa melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Adhyaksa juga memberikan potongan video wawancara Anton di stasiun televisi yang dimaksud.

Dalam tayangan tersebut, Anton mengungkapkan, Adhyaksa berat untuk maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta, baik dari jalur partai politik maupun independen.

"Nah, Bang Adhyaksa ini berat. Pertama partai, kedua kalau dia pakai independen, berapa banyak sih hartanya? Bang Adhyaksa Dault bukan kayak yang lain-lain. Bang Adhyaksa mah orangnya lurus. Susah (di) Jakarta. Kalau kita namanya orang lurus itu agak sulit," tutur Anton dalam rekaman itu.

"Dia (Adhaksa) ini enggak banyak punya uang. Nah, sekarang dia mau bayar partai dari mana uangnya? Dia mau independen, dari mana uangnya?" kata Anton lagi.

Berita Rekomendasi

Kamis kemarin, Adhyaksa berkomentar bahwa Ahok tidak benar-benar maju secara independen karena banyak yang mensponsori dirinya.

Dia juga menilai Ahok didukung oleh beberapa media yang selalu menaikkan citranya di mata publik sebagai pejabat yang bersih dan tegas.

Secara terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada aturan maksimal dana sumbangan yang dapat diterima oleh calon kepala daerah perseorangan atau yang maju secara independen. Satu orang atau individu hanya boleh menyumbang maksimal Rp 50 juta dan satu perusahaan diperbolehkan menyumbang maksimal Rp 500 juta.

"Kalau ada sumbangan dalam bentuk barang, itu nilainya ditaksir, baru dilihat sesuai apa enggak," kata Sumarno.

Penulis : Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas