Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Anggota DPR Ivan Haz
Saat ini berkas tengah diteliti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ivan Haz ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ivan adalah anggota DPR RI tersangka kasus KDRT terhadap pembantunya, Toipah.
Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersebut pada 10 Maret 2016 lalu.
Saat ini berkas tengah diteliti.
Paling tidak jaksa memiliki waktu dua minggu untuk mempelajari berkas tersebut, lalu menyatakan apakah berkas lengkap (P21) ataukan ada yang kurang (P19) dan harus diperbaiki sesuai petunjuk.
"Berkasnya sudah kami terima, sekarang masih diteliti," ujar Waluyo saat dihubungi, Sabtu (19/3/2016).
Ditanya apakah dalam berkas itu ada kasus lain yakni penyalahgunaan narkoba? Waluyo mengatakan berkas yang diterima hanya soal penganiayaan.
"Berkasnya hanya penganiayaan saja, sesuai undang-undang 23 tahun 2004," beber Waluyo Sabtu (19/3/2016).
Ditanya soal mengapa tidak ada berkas kasus narkoba, mengingat politikus dari PPP itu sempat menjalani tes urine hingga pemeriksaan darah dan rambut, Waluyo menjawab tidak tahu.
"Tidak ada soal narkoba. Kalaupun ada pasti JPU akan memberi saran soal narkoba. Tapi di dalam berkas hanya soal penganiayaan," tambahnya