Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Dua Solusi Atasi Polemik Taksi "Online" Versi Anggota DPR

Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, polemik angkutan umum berbasis aplikasi dinilai tidak akan selesai jika tidak ada ketegasan pemerintah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Solusi Atasi Polemik Taksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi angkutan menutup jalan Jenderal Sudirman saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Semanggi, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Aksi yang dilakukan sejumlah pengemudi angkutan seperti pengemudi taksi, bajaj, dan bus tersebut mendesak pemerintah untuk menghapuskan angkutan dengan sistem berbasis aplikasi online. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, polemik angkutan umum berbasis aplikasi dinilai tidak akan selesai jika tidak ada ketegasan dari pemerintah.

Sebab, menurut dia, sektor jasa tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Nizar, ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Pertama, solusi permanen yang harus dilakukan pemerintah adalah menutup aplikasi online-nya untuk melindungi dan menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," kata Nizar dalam pesan singkat, Selasa (22/3/2016) malam.

Perusahaan angkutan umum itu, lanjut dia, nantinya dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan dari pemerintah dikantongi.

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka, telah mengkategorikan bahwa taksi merupakan jenis angkutan yang termasuk bidang tertutup.

"Maka dari itu, taksi online termasuk ilegal karena yang terdaftar di BKPM hanya aplikasinya saja. Maka, saya mohon agar taksionline diberlakukan sama dengan taksi konvensional agar mengurus semua ijinnya," ujar Nizar.

Berita Rekomendasi

Solusi kedua yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Nizar, adalah dengan merevisi regulasi yang mengatur tentang jasa angkutan umum.

Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengatur agar angkutan umum berbasis aplikasi juga tunduk dengan aturan yang sama bagi angkutan umum konvensional.

"Ini agar terjadi persaingan yang sehat," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodotelah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mengambil sikap tegas menanggapi polemik taksi online.

Setelah polemik taksi online itu berujung aksi demonstrasi yang disertai kekerasan hari ini, Selasa (22/3/2016), Jokowi pun meminta dilakukan evaluasi terkait angkutan umum berbasisonline.

Sumber: Kompas.com/Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas