Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub: Uber dan GrabCar Mengulur-ulur Waktu

Ignasius Jonan meminta Uber dan GrabCar segera mengurus izin kendaraan yang dioperasikannya sebagai angkutan umum

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub: Uber dan GrabCar Mengulur-ulur Waktu
TRIBUN TIMUR/Fahrizal Syam
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Uber dan GrabCar segera mengurus izin kendaraan yang dioperasikannya sebagai angkutan umum ke Dinas Perhubungan setempat.

Mantan Bos KAI itu tak ingin keduanya mengulur waktu.

"Jangan mengulur-ulur waktu seperti ini. Grab dan Uber sudah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus didaftarkan sarana kendaraannya itu, ikuti aturan," ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Ia heran dengan Uber dan GrabCar lantaran tidak juga mengurus izin angkutan ke Dinas Perhubungan setempat.

Padahal sudah diingatkan sejak setahun lalu.

"Lah pertanyaan saya kenapa kok tidak didaftarkan (hingga kini)?," tanya Jonan.

Untuk meminta penjelasan, Jonan memanggil Uber, GrabCar, Organda, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta siang ini ke Kantor Kementerian Perhubungan.

Berita Rekomendasi

Menurut Jonan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo akan meminta penjelasan sekaligus akan mengupayakan konsensus untuk mencari jalan keluar atas persoalan Uber dan GrabCar.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas