Polda Tahan Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Unjuk Rasa
Sebanyak 83 orang diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak melakukan kerusuhan saat aksi unjuk rasa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 83 orang diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak melakukan kerusuhan saat aksi unjuk rasa paguyuban pengemudi angkutan darat pada Selasa (22/3/2016).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan empat orang di antara 83 orang tersebut diamankan karena melakukan tindakan anarkis.
Untuk sementara, empat orang ditahan dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga provokator kerusuhan demo. Tersangka disangkakan pasal 218 KUHP atau pasal 170 KUHP.
"Satu tersangka dari empat orang yang di tahan itu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa secara keseluruhan dari 83 orang itu. Sebagian diantaranya masih berada di Mapolres yang berada di wilayah hukum Mapolda Metro Jaya. Saat ini, tiap polres pun akan melakukan gelar perkara terhadap para perusuh itu.
"Kami masih proses gelar perkara. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP tak menaati perintah pejabat berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait 170 KUHP berkaitan dengan pengrusakan barang dan pengroyokan orang," tambahnya.