Polsek Tanah Abang Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Taksi
Rombongan itu memberhentikan mobil, memukul korban, dan melemparkan batu konblok.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang Jakarta menetapkan tersangka dua pelaku perusakan mobil taksi Blue Bird B 1099 KTG di Jalan Alteri Palmerah, Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami mengamankan dua pelaku. Mereka atas nama Junaedi dan Faisal Amir," tutur Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Mustaqim, Rabu (23/3/2016).
Insiden perusakan mobil taksi Blue Bird itu berawal dari Saheri (49) yang sedang mengemudikan mobil di Jalan Alteri Palmerah, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lalu, dia dihadang sekelompok rombongan Go-Jek.
Rombongan itu memberhentikan mobil, memukul korban, dan melemparkan batu konblok.
Selanjutnya datang anggota buser Rianggara dan patroli. Seorang dari pelaku diamankan.
"Pelaku dan korban dibawa ke komando Tanah Abang untuk di tindak lanjuti. Pada saat anggota buser datang sempat merekam dengan video kamera handphone," kata dia.
Setelah dikembangkan pada hari ini, aparat kepolisian menangkap satu lagi pelaku pengeroyokan atas nama Faisal Amir di pangkalan Gojek di depan pasar Palmerah, Tanah Abang.