Puluhan Ban Motor dan Mobil Parkir Liar di Depan Pengadilan Jakpus Dikempiskan
Kendaraan-kendaraan yang diparkir di bahu jalan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih 20 motor dan mobil yang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya nomor 24, Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (23/3/2016) siang, terkena operasi cabut pentil (OCP) petugas Dinas Perhubungan. Petugas mencabut pentil kendaraan-kendaraan dan menyita seragam juru parkir liar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Pusat, August Fabian mengatakan, tindakan ini dilakukan lantaran adanya keluhan dari masyarakat. Kendaraan-kendaraan yang diparkir di bahu jalan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Hasil pemantauannya di area parkir PN Jakpus, ternyata masih banyak ruang untuk parkir kendaraan. Sebagian pengunjung PN Jakpus memilih memarkirkan kendaraan di bahu jalan depan pengadilan lantaran 'permainan' sang juru parkir liar.
Umumnya, juru parkir liar sengaja menghentikan pengendara yang hendak masuk ke dalam pengadilan dan mengarahkan mereka ke area bahu atau trotoar jalan depan pengadilan.
Padahal, di depan PN Jakpus tersebut terdapat tiga rambu lalulintas dilarang parkir atau Letter P.
"Iya, salah satunya karena alasan itu juga. Jadi, karena kendaraan pengunjung pengadilan sudah ditahan di depan sini duluan," kata August.
Oleh karena itu, dalam razia kali ini petugas Dishub juga menyita tiga seragam dan kertas retribusi dari tiga juru parkir liar. Selain permainan cara kerjanya yang tidak baik, ketiga juru parkir tersebut juga tidak mengantongi izin.
Seorang juru parkir liar sempat saling menarik seragam saat petugas Dishub berusaha mencopot seragam biru yang dikenakannya.
August menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya, termasuk di depan PN Jakpus, agar tidak ada lagi parkir liar yang menjadi pemicu kemacetan tersebut. Pihaknya akan bekerjasama dengan petugas TNI dan Polri untuk melakukan penindakan jika masih ada parkir liar di depan PN Jakpus.
"OCT ini peringatan. Kalau besok-beok tetap terjadi lagi begini, motor-motor akan kami akan angkut dan mobil diderek. Nanti akan dilakukan penindakan oleh polisi Lantas," tandasnya.
Susai petugas Dishub meninggalkan lokasi, sejumlah pemilik motor dan motor yang terkena razia petugas hanya bisa pasrah ban kendaraan mereka sudah dalam keadaan kempes. Satu per satu dari mereka mendorong kendaraan menuju tempat pengisian angin di ujung jalan.
"Saya buru-buru, nggak tahu di dalam (PN Jakpus) masih ada tempat untuk parkir," kata salah seorang pemilik motor, Mira. Lantas, ia menyerahkan uang sekitar Rp20 ribu ke seorang pria untuk mendorong motor dan mengisi angin bannya.