MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 ini juga diperberat menjadi pidana 13 tahun penjara.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, putusan kasasi ini dikeluarkan oleh majelis hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lume.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan kepada Udar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar.
Jika tidak bisa membayar maka Udar harus menjalani hukuman empat tahun kurungan.
"Kasasi terdakwa ditolak. Putusan pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Suhadi lewat pesan singkat, Kamis (24/3/2016).
Majelis hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis selama 5 tahun di tingkat pertama.
Kemudian, di tingkat banding divonis 9 tahun penjara.
Diketahui, Udar adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan anggota Abdul Latif dan Krisna Harahap, Udar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.