Polisi Tangkap Provokator Pengemudi Go-Jek
Dia diduga memprovokasi sesama pengemudi untuk melakukan tindak kekerasan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 19 pengemudi Go-Jek yang terlibat aksi anarkis saat unjuk rasa para pengemudi angkutan darat dua hari lalu.
YS (23), salah seorang pengemudi Go-Jek telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga memprovokasi sesama pengemudi untuk melakukan tindak kekerasan.
Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana terkait ujaran mengandung muatan kebencian dan permusuhan.
"Berdasarkan bukti permulaan cukup, tim menetapkan seorang driver gojek YS sebagai tersangka," tutur Didik, Kamis (24/3/2016).
Dia menjelaskan, tersangka memprovokasi aksi unjuk rasa itu karena melihat adanya pengemudi Go-Jek mengalami kekerasan oleh sopir taksi itu melalui berita di televisi pada Selasa lalu.
Setelah melihat kejadian itu, tersangka YS selaku admin di Grup WhatsApp "GOJEK JAKARTA BERSATU" membuat pesan tertulis dan voice note di dalam grup WhatsApp itu yang isinya untuk berkumpul mengajak sweeping dengan membawa parang.
Menurut Didik, media sosial ini merupakan grup pengemudi Go-Jek. Setelah dilakukan penyelidikan di grup itu terdapat pengemudi Go-Jek yang turut diamankan dari beberapa tempat di wilayah Jakarta Barat.
Tujuan tersangka YS membuat pesan di Grup WhatsApp untuk mengajak rekan-rekannya yang berada di dalam GOJEK JAKARTA BERSATU untuk merapat dan membalas perlakuan sopir Taksi.
"Pemeriksaan saksi dan ahli ditemukan barang bukti handphone yang di dalam terdapat fasilitas media sosial. Di dalam media sosial terdapat ujaran mengandung kebencian atau permusuhan yang ditransfisikan tersangka. Tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
Untuk sementara, YS, mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita 1 (satu) unit HP Samsung J7 Model SM-J700F/DS warna putih dan 1 (satu) unit HP ZTE Model ZTE V811W warna hitam.
Dia disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 160 KUHP.
--