Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gusur Lokalisasi Dadap, Petugas Beri Tanda Silang Merah

Pendataan bangunan yang akan ditertibkan Pemerintah Kabupaten Tangerang di lokalisasi Dadap ditargetkan selesai pada Rabu

Editor: Sanusi
zoom-in Gusur Lokalisasi Dadap, Petugas Beri Tanda Silang Merah
kpakabtangerang.or.id
Suasana lokalisasi Dadap Cheng In Kabupaten Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendataan bangunan yang akan ditertibkan Pemerintah Kabupaten Tangerang di lokalisasi Dadap, Kecamatan Kosambi, ditargetkan selesai pada Rabu (30/3/2016) hari ini.

Petugas mendata tiap-tiap bangunan dengan memberi tanda silang merah yang berarti bangunan tersebut akan ditertibkan nanti.

Bangunan yang diberi tanda merah berupa rumah dan tempat usaha seperti kafe.

"Kita upayakan bisa selesai hari ini. Petugas yang turun ada dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Tujuan kita untuk menandai saja. Sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang itu ke warga sehingga kita harapkan tidak ada perlawanan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang M. Yusuf Herawan kepada pewarta, Rabu (30/3/2016).

Menurut dia, pendataan ini juga mencakup warga yang terdampak penertiban.

Nantinya, warga terdampak yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi tempat tinggal sementara di rumah susun dekat lokalisasi Dadap.

"Habis ngedata warga, kita data juga aset-asetnya PT AP (Angkasa Pura) II karena ada tanah mereka di sana," tutur Yusuf.

Berita Rekomendasi

Sebagian besar lokalisasi Dadap memang menempati lahan PT Angkasa Pura II. Di atas lahan itu, berdiri bangunan semi-permanen hingga bangunan permanen yang digunakan sebagai kafe dangdut remang-remang dan tempat prostitusi.

Dari data Pemkab Tangerang, ada 72 kafe remang-remang yang sekaligus digunakan sebagai tempat prostitusi.

Adapun beberapa bangunan tersebut berada di jarak 10-20 meter sebelah kiri Jalan Raya Dadap, yang merupakan lahan milik negara berupa sungai yang telah diuruk.

Penertiban tempat yang dikenal dengan sebutan Dadap Ceng In itu akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2016.

Rencananya, Pemkab Tangerang akan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) 4 April 2016 mendatang.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas