Aktivis LSM dan Wartawan TV Peras Kades Rp 60 Juta
M berperan sebagai perantara atau penghubung antara dua anggota LSM tersebut dengan Kepala Desa setempat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua orang Lembaga Swadaya Masyarakat dari Ikatan Masyarakat Bersatu (LSM Imbas) di Kabupaten Bekasi dicokok polisi, Rabu (30/3/2016) malam.
Kedua pelaku, Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24) ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Badriyah, Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan nominal Rp 60 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran, Ajun Komisaris Siswo mengatakan, selain mengamankan dua anggota LSM tersebut, anggotanya juga menahan satu oknum wartawan dari stasiun televisi swasta berinisial M (30).
Menurut dia, M berperan sebagai perantara atau penghubung antara dua anggota LSM tersebut dengan Kepala Desa setempat.
"Ketiganya masih kami periksa untuk penyidikan lebih lanjut," kata Siswo kepada wartawan, Kamis (31/3/2016) siang.
Siswo mengatakan, kasus pemerasan ini berawal saat kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang dilakukan Badriyah tahun 2015 dan 2016. Surat yang dikirim pada hari Senin (29/3) lalu ini, rupanya juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk ditelusuri.
"Setelah surat itu dikirim ke Kejari Cikarang dan Kepala Desa, keduanya lalu menakut-nakuti korban bahwa dia akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah," ujar Siswo.
Siswo melanjutkan karena merasa tertekan, Badriyah lalu berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Badriyah tidak terbukti melakukan penyelewengan dana.
"Korban kemudian mengacuhkan surat yang dilayangkan oleh LSM itu," tambah Siswo.
Karena usahanya tak berhasil, kedua anggota LSM itu kemudian meminta bantuan M untuk menjadi perantara.
M lalu menakut-nakuti korban, bahwa bila kasus ini tak segera diselesaikan, maka dia akan terseret ke ranah hukum.
M kemudian berjanji, bisa menyelesaikan masalah tersebut asal korban menyetor uangnya sebesar Rp 60 juta.
"Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp 50 juta bahkan turun lagi jadi Rp 25 juta," jelas Siswo.
Merasa tertekan dengan sikap ketiga tersangka, kata Siswo, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran.
Berdasarkan laporan itu, tiga anggota Unit Reskrim dari Polsek Pebayuran diterjunkan untuk memata-matai tersangka.
Agar penangkapan pelaku memiliki bukti yang kuat, korban lalu mengajak bertemu di kantornya dengan alasan ingin menyetor uang Rp 5 juta terlebih dahulu.
Sementara sisanya sebesar Rp 25 juta, akan diserahkan keesokan harinya.
"Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan ponsel yang digunakan untuk mengancam korban," kata Siswo.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pebayuran, Inspektur Dua Suhardi menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Ketua LSM Imbas, Erwan HM Zein untuk mendalami kasus tersebut.
Sebab berdasarkan keterangan tersangka, surat itu dilayangkan berdasarkan perintah Ketua LSM.
"Mungkin dalam waktu dekat, dia akan kami periksa," kata Suhardi.
Suhardi menuturkan, untuk sementara waktu ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, Ketua LSM Imbas, Erwan HM Zein tak menampik adanya pelayangan surat tersebut. Akan tetapi, dia membantah telah menyuruh anak buahnya untuk meminta sejumlah uang ke korban.
"Saya memang meminta mereka untuk mengirimkan suratnya, tapi saya tidak memberi instruksi untuk meminta uang dengan memeras seperti ini," singkat Erwan melalui sambungan telepon. (Fitriyandi AL Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.