Modus Pacaran, Pasutri Kuras Harta Konsultan Perusahaan
Konsultan perusahaan itu menderita kerugian Rp 79 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria memperalat istri untuk mendapat sejumlah uang.
Apabila tak menuruti permintaan, orang yang dikasihi itu akan diceraikan.
Pasangan suami-istri, Fandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26) mendapat seorang pria hidung belang berinisial, ADP.
Konsultan perusahaan itu menderita kerugian Rp 79 juta.
Anggota polisi gadungan turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.
"Ide menipu improvisasi sendiri. Istri saya, saya suruh menggaet cowok karena sering jalan dengan cowok. Dia sudah 2-3 kali jalan sama cowok. Dia mengira saya tak tahu padahal tahu. Saya mengancam tak dikerjain saya ceraikan," tutur Fandy, Kamis (31/3/2016).
Semula, Dewi mengajak berkenalan sampai mengajak pacaran dengan ADP melalui kontak blackberry messenger.
Pelaku mengajak korban untuk mengubah pin atm masing-masing dengan tanggal jadian.
Setelah itu, atm korban ditukar pelaku. Akhirnya, korban menyadari atm dibobol seseorang.
Ini merupakan aksi kejahatan pertama kali yang dilakukan pasangan suami-istri itu.
Menurut Dewi, dia berkenalan dengan ADP menyebut nama Hellen.
Lalu, dia menyiapkan KTP dan rekening atas nama Hellen yang dibeli di Matraman.
"Diajak pacaran terus pin diganti yang tanggal jadian. Saya tawarin kartu kredit terus saya foto ktp dan atm. Dia terus saya foto. Atm yang asli ditukar atm yang palsu," kata dia.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, ADP ingin memblokir atm, namun Aldi, pelaku lainnya yang mengaku polisi di Polda Metro Jaya melarang memblokir atm korban.
Para pelaku beralasan Aldi menjamin bisa menangkap pelaku dan mengembalikan uang korban.
Ini dapat dilakukan asal uang sebesar Rp 30 juta diberikan secara tunai.
"Saya punya teman habis itu dia punya pacar. Namanya Aldi. Nah si Aldi bilang pelaku sudah ketangkap di Karawang. Aldi itu sudah kabur yang ambil hasil kejahatan di atm Fandy," kata Dewi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fandy dan Dewi ditangkap di komplek pertokoan Surapati score Blok o.9, Jl.Phh.Mustofa no.39 Kel.Pasir Layung Kec.Cibenying Kidul Bandung pada Kamis (31/3) pagi.
Sementara itu, pelaku lainnya, Aldi, disebut melarikan diri ke Karawang.
Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 362 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1(satu) buah Buku rekening BTN Batara Fandi Setiawan, 1(satu) buah Buku rekening BTN Batara a/n Hellen Felieazura, 1 (satu) buah Buku Rekening BCA a/n Fandi Setiawan.
Kemudian, 1(satu) buah buku rekening BCA a/n Dedy Setiawan, 1(satu ) buah Buku rekening BCA a/n Dewi Purnamasari, 1 (satu) buah hp samsung s6 warna gold, 1(satu) buah hp iphone 6s warna pink, 1(satu) buah bb bellagio warna hitam, 1(satu) buah id card wartawan news tipikor a/n Fandi Setiawan, 1(satu) buah topi warna abu2 hitam yg digunakan pelaku saat mengambil uang di atm.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.