Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sindikat Penjual Bayi Lepas Korbannya Dengan Harga Rp 40 Juta

Penjual yang berinisial KD (46) mendapatkan Rp 23, 4 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sindikat Penjual Bayi Lepas Korbannya Dengan Harga Rp 40 Juta
Valdy Arief/Tribunnews.com
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, menyebutkan sindikat penjual bayi yang ditangkap menjual korban dengan harga Rp 40 juta.

Harga tersebut, kata Surawan, merupakan hasil kesepakatan antara polisi yang menyamar sebagai pembeli dan penjual bayi.

"Dari Rp 40 juta yang disepakati kemudian dibagi dengan ibu korban dan perantara," kata AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Ibu yang berinisial SW (30) dari hasil penjualan mendapatkan uang sebesar Rp 14 juta.

Penjual yang berinisial KD (46) mendapatkan Rp 23, 4 juta.

Sedangkan sisanya, diberikan kepada W alias Mama Dina (42) sebagai perantara.

Surawan menyebutkan, pada awal transaksi untuk membongkar sindikat penjualan bayi itu, KD sempat meminta harga yang lebih tinggi dari Rp 40 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sempat kami tawar agar mereka tidak curiga. Awalnya mereka minta lebih tinggi, tapi tidak sampai ratusan juta," katanya.

Menurut Surawan, komplotan ini mengaku baru pertama kali.

Namun, polisi masih ragu dengan kesaksian pelaku yang dapat ditangkap setelah pengembangan kasus sebelumnya di Blok M, Jakarta.

Kepada polisi, ibu dari bayi berusia tiga bulan 10 hari dan berprofesi sebagai asisten rumah tangga, tega melepaskan anak semata wayangnya karena kebutuhan ekonomi.

"Dia mengaku ayah dari anaknya sudah lama menghilang," kata Surawan.

Atas pebuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat  Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas