KPK Ajukan Pencekalan Bos Agung Sedayu
Untuk diketahui, beberapa hari lalu penyidik KPK menahan Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permohonan pencekalan ke luar negeri bagi pengusaha Aguan Sugianto alias Sugianto Kusuma kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aguan adalah bos konglomerasi properti Agung Sedayu Grup. Belum diketahui kasus apa yang membelit Aguan sehingga dicekal pergi ke luar negeri.
Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan permohonan pencekalan terhadap Aguan itu.
"Pencegahan kepada yang bersangkutan (Aguan--Red) untuk bepergian ke luar negeri memang benar," ujar Yuyuk, Minggu (3/4/2016).
Dikatakan Yuyuk, surat permohonan pencekalan itu telah dilayangkan kepada Imigrasi pada Jumat (1/4/2016) lalu. Pencekalan itu untuk enam bulan ke depan.
Yuyuk tidak menjelaskan kasus apa yang sedang dihadapi Aguan. Akan tetapi, dia mengatakan, Aguan dicekal untuk memudahkan penyelidikan. "Supaya bila dipanggil penyidik, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ucapnya.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu penyidik KPK menahan Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan Raperda tentang zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta.
Ada kemungkinan pencekalan Aguan Sugianto masih berkaitan dengan kasus tersebut. (Gopis Simatupang)