Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta Sebut Angka Lima Persen Tidak Pernah Ada
Angka lima persen merupakan kontribusi dari lahan dari total luas lahan HPL.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta, Merry Hotma menegaskan angka lima persen yang diminta oleh DPRD tidak pernah ada.
Angka tersebut keluar pada saat adanya penangkapan Ketua Komisi D karena disinyalir sebagai keinginan dari pengusaha.
Angka lima persen merupakan kontribusi dari lahan dari total luas lahan HPL.
Sementara angka 15 persen merupakan merupakan kontribusi dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan.
"Jadi angka lima persen itu itu kontribusi lahan, bukan kontribusi pengembang apalagi DPRD. Kalau angka 15 persen itu, memang diusulkan oleh eksekutif," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).
Merry menjelaskan bahwa usulan 15 persen dari pemerintah ditujukkan pada dua kegiatan, yaitu untuk revitalisasi kawasan nelayan, serta revitalisasi untuk daratan pemerintah provinsi.
Namun, dia mengatakan bahwa selama ini DPRD tidak pernah menyebutkan angka-angka tersebut karena terlalu teknis.
Alasannya, hal teknis tersebut seharusnya berada di tataran peraturan gubernur (Pergub) bukan di Raperda.
"Tidak perlu ada angka-angka itu. Biar saja di Pergub. Itu kan teknis sekali, kami di DPRD juga jarang sekali menyebut angka lima persen dan 15 persen," katanya.