Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Uji Coba Penghapusan 3 In 1 di Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Dimulai

Setelah melakukan sosialisasi kepada penggendara pengguna mobil, Pemerintah Provinis DKI Jakarta memulai uji coba penghapusan 3 in 1 di sejumlah jalan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Uji Coba Penghapusan 3 In 1 di Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Dimulai
wahyu Aji
Pengumuman uji coba penghapusan aturan 3 in 1 di beberapa ruas jalan di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah melakukan sosialisasi kepada penggendara pengguna mobil, Pemerintah Provinis DKI Jakarta memulai uji coba penghapusan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol hari ini, Selasa (5/4/2016).

Sejumlah persiapan juga dilakukan. Salah satunya dengan menutup rambu lalu lintas yang bertuliskan peraturan 3 in 1 dengan peraturan baru.

Traffic Management Center Polda Metro Jaya telah menginformasikan hal ini kepada publik melalui akun sosial medianya. Salah satunya pada akun Twitter @TMCPoldaMetro.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Penghapusan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1," infonya, Selasa (5/4/2016).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, upaya penghapusan 3 in 1 dilaksanakan dengan menerjunkan sebanyak 150 petugas Dishub DKI Jakarta.

"Kemarin, dan hari ini, kami sudah lakukan kajian rekaya lalu lintas. Senin, akan kami bawa hasil kajian tersebut, untuk meminta pengarahan oleh Pak Gubernur," kata Andri ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (3/4/2016) malam.

Berita Rekomendasi

Setelah kajian tersebut diserahkan Gubernur dan diberi pengarahan, maka pihaknya melanjutkan rapat persiapan akhir.

Termasuk dengan menyiapkan personil untuk diberlakukannya penghapusan sistem yang sudah dimulai sejak tahun 2003 lalu itu.

Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setiap mobil yang melewati sejumlah jalur protokol di Jakarta harus berpenumpang 3 orang atau lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas