KPK Panggil Kajati DKI Terkait Kasus Suap
Keduanya akan kembali diperiksa dalam dugaan suap dalam terkait penghentian perkara di Kejati DKI.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Keduanya akan kembali diperiksa dalam dugaan suap dalam terkait penghentian perkara di Kejati DKI.
"Dua orang itu baru diperiksa satu kali, jadi masih ada pemeriksaan lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Sebelumnya, Syarief mengatakan, dari pemeriksaan awal terdapat indikasi bahwa Sudung dan Tomo mengetahui rencana pemberian uang suap tersebut. Meski demikian, hal tersebut masih ditelusuri oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut sebagai tersangka.
Marudut disebut sebagai perantara suap yang rencananya akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta.
Adapun, perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA). Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Uang itu diduga akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.