KPK: Pemilik Perusahaan Yang Miliki Izin Reklamasi Bisa Dicegah ke Luar Negeri
Syarif mengakui keterangan-ketarangan dari berbagai perusahaan pemilik izin reklamasi memang sangat penting
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk kembali mencegah petinggi perusahaan yang ikut dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.
Hingga saat ini, KPK telah mengirimkan nama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kalau seandainya dianggap perlu untuk dicekal penyidik maka itu akan dilakukan. Tapi untuk sementara hanya itu yang perlu," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Syarif mengakui keterangan-ketarangan dari berbagai perusahaan pemilik izin reklamasi memang sangat penting. Untuk itu, Syarif mengatakan kemungkinan besar mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kasus reklamasi itu kan ada beberapa perusahaan yang merupakan anak-anak perusahaan. Itu yang relevan akan dimintai keterangannya," kata Syarif.
Terkait penetapan tersangka, Syarif memastikan baru tiga orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah Sanusi, Ariesman dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Sementara inisial S yang sempat diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie tidak benar.
"Saya ingin klarifikasi lagi beliau itu sebagai saksi yang perlu diperiksa," tukas Syarif..
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.