Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Cium Ada Tujuan Lain di Balik Wacana Penghapusan Aturan Three In One

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mempunyai alasan mendasar menghapus aturan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Cium Ada Tujuan Lain di Balik Wacana Penghapusan Aturan Three In One
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Joki 3 in1 menawarkan jasa tumpangan kepada pengguna kendaraan roda empat yang melintas di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus program jalur three in one . Kebijakan tersebut tengah dikaji seiring dengan banyaknya jasa sebagai joki dengan membawa anak, dan terungkapnya kasus eksploitasi anak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mempunyai alasan mendasar menghapus aturan 3 in One.

Ini karena kebijakan lalu lintas sejak 2003 itu masih dapat mengatasi kemacetan khususnya saat jam sibuk.

Meskipun kebijakan itu berdampak terhadap kepadatan ruas lalu lintas di jalan alternatif di sekitar kawasan 3 in 1.

“Selain alasan tak relevan, jelas terlihat ada kepentingan pihak lain. 3 in One memang bukan solusi terbaik, tetapi untuk kondisi lalu lintas saat ini, layak diteruskan mengatasi kemacetan di jalur protokol khususnya jam sibuk,” tutur Edison, Selasa (5/4/2016).

Edison mengatakan alasan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghapus 3 in One karena banyak dimanfaatkan joki mengeksploitasi anak sungguh tak relevan.

Pencegahan eksploitasi anak bukan dengan cara menghapus kebijakan 3 in One.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, eksploitasi anak bukan hanya terjadi di ruas jalan 3 in One, tetapi bisa terjadi di mana saja, bahkan diperempatan jalan dan lampu merah.

Dia meyakini, penghapusan aturan itu hanya untuk memenuhi tuntutan pihak perusahaan yang memenangkan tender Elecktronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

Sehingga, pascapenghapusan aturan 3 in one, Pemprov DKI akan memberlakukan sistim ERP.

“Supaya mereka segera bisa meraup keuntungan,dari kesulitan masyarakat pengguna jalan raya. Sesungguhnya, itu lah alasan utama Gubernur Ahok mengapa bersikeras menghapus kebijakan 3 in one,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas