120 Orang Tertipu Jasa Wisata ke Jepang, Rp 2 Miliar Melayang
Pelaku hanya mengenakan biaya sebesar Rp 14 juta untuk berkeliling ke sejumlah kota di Jepang, seperti, Tokyo, Osaka dan Fuji.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan orang yang ingin ke Jepang tertipu oleh seorang penyedia jasa travel online yang memasarkannya melalui salah satu sosial forum ternama. Pelaku menipu 120 orang dengan total kerugian berkisar Rp 2 miliar.
Salah satu korban, Ummy Basuki (32), mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Sarah Jihan membuka thread di Kaskus dengan nama "Ngebolang Ke Jepang Lihat Sakura".
Pelaku hanya mengenakan biaya sebesar Rp 14 juta untuk berkeliling ke sejumlah kota di Jepang, seperti, Tokyo, Osaka dan Fuji.
"Sarah Jihan menjanjikan kita berangkat pada 5 April 2016, Tapi menjelang hari-H, dia membatalkan penerbangan tanpa alasan yang jelas," ujar Ummy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/4/2016).
Selain harga yang ditawarkan pelaku murah, Ummy mengatakan, pembayaran perjalanan tersebut bisa diangsur. Ia pun percaya dengan jasa perjalanan yang disediakan pelaku karena setelah melihat komentar di thread yang dibuat pelaku tidak ada yang mencurigakan.
"Di threadnya dia itu komentarnya bagus-bagus. Dia juga menyertakan foto-foto dari konsumen yang berhasil berangkat dari travelnya. Makanya kami percaya dan tidak curiga," ucapnya.
Ummy menjelaskan, awal kecurigaannya setelah menjelang hari keberangkatan pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Oleh karena itu, para korban sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pelaku menghapus grup WhatsApp perjalan ke Jepang itu. Kita juga sudah coba hubungi dan tidak ada respons. Beberapa orang dari kita juga sudah ke rumahnya, tapi Sarah tidak ada di rumahnya, makanya kita putusin buat lapor polisi," ujarnya.
Adapun bukti laporan dari para korban tersebut tertera dalam laporan polisi dengan nomor LP/1612/IV/2016 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 6 April 2016 dengan terlapor atas nama Sarah Jihan.
Pelaku bisa dijerat sangkaan pasal penipuan melalui media elektronik yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 28 (1) juncto Pasal 45 (2) UU RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. (Akhdi Martin Pratama)