Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mirip Reklamasi Sangat Mungkin Terjadi di Depok

Hal ini kata Puput sangat mirip terjadi pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK baru-baru ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Mirip Reklamasi Sangat Mungkin Terjadi di Depok
Tribun Bali / I Made Ardhiangga
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus Reklamasi Pantai Jakarta yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus suap, ternyata juga sangat mungkin terjadi di Kota Depok.

Hal itu jika dilihat dari maraknya pembangunan apartemen di Cinere, Depok, yang perizinannya disinyalir mendahului Perda RTRW Kota Depok. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Puput TD Putra dalam keterangan resminya yang diterima Warta Kota, Rabu (6/4/2014).

Menurut Puput sejak beberapa tahun terakhir ini maraknya pembangunan apartemen di Cinere membuat resah masyarakat sekitar. Sebab warga geram perijinannya diduga mendahului Perda RTRW Kota Depok.

Hal ini kata Puput sangat mirip terjadi pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK baru-baru ini.

"Diantaranya pengembang Cinere Business District atau CBD yang sudah mulai membangun menara hunian vertikal yang rencananya sebanyak 12 menara, termasuk perkantoran dan hotel di lahan 12 hektar di Jalan Merawan, Cinere, Depok," kata Puput.

Lahan itu katanya adalah sisa lahan permukiman Puri Cinere yang dibangun pengembang yang sama. "Dimana izin lokasin yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat ternyata mewajibkan 60 persen lahan hanya boleh dibangun untuk perumahan dengan fasilitas KPR Papan Sejahtera," kata Puput.

Namun nyatanya, kata dia, yang dibangun justru adalah apartemen.

Berita Rekomendasi

Karena lokasinya berdekatan dengan Kompleks TNI-AL Pangkalan Jati, kata Puput, warga sekitar atau warga terdampak pun sempat mengajukan permohonan Informasi Publik atas perijinan CBD ke Pemkot Depok melalui Komisi Informasi Jawa Barat.

"Dimana pada putusan ajudikasinya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memutuskan mengabulkan permohonan warga sebagian pada tanggal 1 Maret 2016 yang lalu," katanya.

Menurutnya inilah pertama kalinya masyarakat ingin mendapatkan Perda RTRW Kotamadya beserta RDTR dan RUTR melalui mekanisme Informasi Publik. "Walaupun sebenarnya status Perda adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat bagi masyarakat," katanya

Meski permohonan warga dikabulkan, kata Puput, sangat disesalkan Pemkot Depok masih berupaya mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat itu ke PTUN.

"Jika pembangunan CBD memang tidak menyalahi aturan mengapa cemas untuk menyerahkan seluruh perijinan yang dikeluarkan dan Perda RTRW atas permintaan warganya?," kata Puput.

Disamping itu kata dia Perumahan Puri Cinere yang ada sudah terlanjur diketahui sebagai perumahan tapak mewah yang luas kavlingnya rata-rata diatas 400 meter.

"Namun faktanya peruntukan lahan hanya untuk perumahan deret yang bahkan pengembang pun tidak mampu menyelesaikan proses pengembangannya selama 29 tahun lalu. Kini sisa lahan diijinkan Pemkot untuk membangun sentra bisnis, apakah ini tidak menyalahi aturan?," kata Puput.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas