Seskab: Pemprov DKI Jakarta Punya Kewenangan Reklamasi Pantai
Pramono mengatakan Pemerintah Pusat masih memiliki tanggung jawab dari rencana reklamasi tersebut.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribut reklamasi pantai Jakarta, Pemerintah Pusat memberi tanggapan.
Puat menilai Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan reklamasi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, kewenangan penuh Pemprov DKI Jakarta termuat di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
"Di dalam Pasal 4 ada wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Gubernur DKI," ujar Pramono di kantornya, gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Namun, Pramono mengatakan, berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tersebut mencabut kewenangan yang dimiliki Gubernur DKI, yaitu hal yang terkait dengan tata ruang.
Meski demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Pusat masih memiliki tanggung jawab dari rencana reklamasi tersebut.
"Pemerintah Pusat boleh mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Contoh sekarang yang masih belum terselesaikan di Bali. Reklamasi itu kan dikeluarkan Perpres pada waktu Pak SBY, artinya kewenangan itu ada pada Pemerintah Pusat," ucap Pramono.