Simpan Pil Inex di Dalam Kotak Mainan Anak
Berdasarkan informasi itu petugas memesan 10 butir inex kepada RFD.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap RFD (32), bandar narkoba di depan swalayan Roxy pada Selasa (5/4).
Selama beraksi, dia menyembunyikan pil inex di dalam kotak mainan anak.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 butir inex di simpan di dalam kotak mainan yang dibawa RFD," tutur Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Rabu (6/4/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang mengetahui kegiatan RFD sebagai seorang bandar narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Lalu, aparat kepolisian melakukan pengamatan dan penyamaran undercover buy.
Berdasarkan informasi itu petugas memesan 10 butir inex kepada RFD.
"Saat sudah deal petugas bertemu dengan RFD di depan swalayan Roxy. Setelah bertemu dengan RFD petugas menangkap dan menggeledah RFD," kata dia.
Dari hasil penggeledahan itu, aparat kepolisian membawa RFD ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
RFD dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.