Sudah Ada 300-an WNA yang Dideportasi
Kasus terbaru yang ditangani TIMPORA adalah penyalahgunaan paspor yang dilakukan seorang warga negara Kamerun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-Dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun 2016, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sudah mendeportasi lebih dari 300 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno-Hatta membentuk satuan khusus bernama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk memantau pergerakan keluar-masuk orang asing yang semakin gencar di Indonesia.
"Baru tiga bulan, sudah ada 302 warga negara asing yang kami deportasi ke negara masing-masing. Rata-rata adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka melanggar administrasi keimigrasian dan melakukan tindak pidana keimigrasian, " kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno-Hatta, Alif Suaidi, Rabu (6/4/2016).
Alif mengatakan, kasus terbaru yang ditangani TIMPORA adalah penyalahgunaan paspor yang dilakukan seorang warga negara Kamerun bernama Kameni Dieudonne.
"Orang ini menggunakan paspor palsu dimana dirinya tercatat berkebangsaan Belgia. Kami tangkap tanggal 15 Maret kemarin. Sekarang masih dalam proses penyidikan, " kata Alif.
Alif mengatakan, jumlah warga negara asing yang dideportasi pada tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
"Tahun lalu ada 68 orang yang kami deprotasi karena melanggar administtasi keimigrasian. Selain itu, ada 34 orang asing yang ditangkap dan diprosea hukum karena melakukan tindak pidana keimigrasian," kata Alif. (Banu Adikara)