Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Uang yang Diterima Sanusi Bukan Suap

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara: Uang yang Diterima Sanusi Bukan Suap
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Susunan Alat Kelengkapan DPRD DKI yang mencatumkan nama Mohamad Sanusi sebagai Badan Legislasi DPRD DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Krisna Murti, pengacara tersangka dugaan suap Mohamad Sanusi menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap itu diduga untuk memuluskan Raperda mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Juga : KPK Cegah Staf Khusus Ahok Bepergian ke Luar Negeri

Krisna membantah uang yang diterima Sanusi merupakan bentuk suap dari Ariesman Widjaja, Presiden Direktur Podomoro Land.

Sanusi, kata dia, hanya menjabat sebagai Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta.

"Yang pasti uang yang diterima Sanusi bukan uang suap, tidak dalam kapasitas kewenangannya menerima uang tersebut. Bang Uci (Sanusi) tidak pada kewenangannya, tidak membidangi Raperda itu. Tapi, menyangkut masalah teknis, itu adalah kewenangannya Bang Uci selaku Ketua Komisi Pembangunan," ujar Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Berita Rekomendasi

Sementara itu dari penelusuran Tribunnews.com, Sanusi merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, yang bertugas untuk menyusun Raperda.

Berdasarkan surat Nomor: 57/S.PP.AKD/F.GRD/X/2015 menyatakan ada perubahan nama-nama yang duduk dalam alat kelengkapan dewan.

Surat yang ditetapkan pada 12 Oktober 2015, mencantumkan nama Sanusi sebagai anggota Badan Legislasi Daerah, yang ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra DKI Abdul Ghoni. Penetapan Sanusi sebagai anggota Balegda, sebulan sebelum penyampaian Raperda terkait reklamasi.

Diketahui pada 23 November 2015 terdapat agenda penyampaian Raperda dengan Surat Gubernur Nomor 4131/-075.61 tertanggal 16 November 2015 perihal usul pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSPJ) kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas