Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sunny Tanuwidjaja Dicegah, Ahok Kehilangan Kontak

Ia sempat menghubungi Sunny saat KPK mengumumkan pencegahan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sunny Tanuwidjaja Dicegah, Ahok Kehilangan Kontak
www.jfcc.info
Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menyebut, sudah beberapa hari ini, salah seorang staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, tak datang ke Balai Kota.

Gubernur DKI Jakarta  Ahok mengaku sempat menanyakan langsung kepada Sunny perihal alasan dia tidak datang ke Balai Kota selama beberapa hari belakangan ini.

"Kemarin saya sudah bilang sama dia, 'Eh, lo ke mana. Lo dicari wartawan, lo. Ditanya-tanya lagi lo.' Dia bilang, minggu depan mau ke sini. Minggu ini berarti. Minggu ini harusnya (Sunny datang)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (7/4/2016) malam.

Sunny merupakan salah satu staf khusus Basuki yang baru saja dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri.

Sementara itu, KPK berencana memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, yang terjerat kasus suap.

Ahok, sapaan Basuki, tak mengetahui persis kapan kali terakhir ia bertemu dengan Sunny.

Ia sempat menghubungi Sunny saat KPK mengumumkan pencegahan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Sunny tidak merespons.

"Tadi aku kontak pas dengar TV. Dia belum balas WA (pesan Whatsapp) saya," ujar Ahok.

Selain Sunny, KPK juga mencegah Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, agar tidak ke luar negeri.

Pencegahan ini berhubungan dengan penyidikan KPK mengenai kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi.

"Kemungkinan besar, keterangan keduanya dapat memperdalam penyidikan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis sore.

Permohonan pencegahan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/4/2016). Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas