Wakil Ketua KPK: Nama Sunny Tanuwidjaja Sering Terdengar
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sunny dicegah bepergian ke luar negeri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengakui Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, kerap terdengar terkait kasus suap Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Walau demikian, Saut mengatakan informasi mengenai peran dan siapa Sunny hanya diketahui penyidik KPK.
"Ada didengar dalam beberapa kesempatan nama itu. Tapi siapa dia penydik yang tahu," kata Saut saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sunny dicegah bepergian ke luar negeri.
Dia dicekal bersama dengan direktur PT Agung Sedayu Richard Halim Kusuma. Keduanya dicegah sejak kemarin untuk enam bulan ke depan.
"Dicegah guna kepentingan penyidikan dan apabila keterangannya dibutuhkan sewaktu-waktu oleh penyidik, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ungkap Priharsa.
Sebelumnya KPK telah mencegah empat orang terkait kasus tersebut.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Lang Ariesman Widjaja, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Lalu Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Lang, Berlian Kurniwati, karyawan Agung Podomoro Geri Prasetya.
Sekadar informasi, Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035.
Dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.