Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Mulai Tangani Kasus Daeng Azis

Tak hanya itu, dirinya menyebut tak hanya menggiring Daeng Azis, namun beserta barang bukti yang ada.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Mulai Tangani Kasus Daeng Azis
Kompas.com
Abdul Azis alias Daeng Azis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan menuturkan kasus yang menjerat pentolan kawasan yang marak akan praktik prostistusi dan premanisme 'Kalijodo', Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Abdul Azis atau Daeng Azis, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (11/4/2016).

"Kemarin, yakni Kamis (7/4/2016), kami mendapat surat dari pihak Kejari Jakut. Menyatakan, kalau berkas kasus Daeng Azis dinyatakan P21 atau lengkap," kata Yuldi di ruangannya Polres Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).

Diakui Yuldi, diterima surat itu dari Kejari Jakut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum Kejari Jakut, Dado. Tak hanya itu, dirinya menyebut tak hanya menggiring Daeng Azis, namun beserta barang bukti yang ada.

"Kita menyerahkan barang bukti yang ada dari tersangka. Kemungkinan, Abdul Azis akan digiring ke Kejari Jakut sekitar Pukul 10.00 WIB. Untuk bukti-bukti yang dibawa itu, antara lain ya dokumen-dokumen, MCB atau terminal listrik yang digunakan tersangka untuk mencuri listrik, alat elektronik seperti AC, speaker, amplifier, dan beberapa alat elektronik lainnya," ungkap Yuldi.

Yuldi mengatakan, kasus yang melanda Daeng Azis merupakan kasus pencurian listrik, yang dilakukan di Kafe miliknya sendiri, yakni Kafe Intan. Maka, jelas Yuldi, pihak kepolisian menjerat Daeng Azis dengan Pasal UU Ketenagalistrikan.

"Pencurian tersebut sudah dilakukan tersangka di Kafe miliknya sendiri sejak tahun 2008 silam. Ancaman Pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 53 tentang ketenagalistrikan. Maka, hukuman yang diterimanya yakni 7 hingga 15 tahun penjara," papar Yuldi.

Dikatakan Yuldi, Daeng Azis dijadikan tersangka lantaran kelistrikan di kafe miliknya sendiri terbukti mencuri. Disinyalir, pihak perusahaan terkait mengalami kerugian negara hingga Rp 500 juta.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada pelaku lain selain Daeng Azis. Sebab, kafe intan itu saat kami melakukan penggerebekan dan pengecekan, pihak PLN ini sudah mencium sejak dulu jika kelistrikan di kafe Daeng Azis itu mencuri listrik," tuturnya.

Dirinya melanjutkan, "Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu sudah memberikan informasi. Tak hanya itu, memang kami melakukan penggerebekan dan pengecekan di bagian belakang Kafe Intan. Disitulah pihak PLN juga menemukan ada kejanggalan terhadap arus kelistrikan di kafe tersebut," lanjutnya.

Kondisi Daeng Azis, tambah Yuldi dinyatakan sehat dan dianggap dapat melanjutkan proses hukumnya.

"Kondisinya sehat di dalam tahanan. Serta kesehatannya juga baik. Maka sudah dinyatakan bisa mengikuti proses hukum hingga ke kejaksaan. Siap diserahkan ke Kejari Jakut kok. Sementara itu, ketika dimintai keterangan, Daeng Azis terbilang kooperatif terhadap petugas," tutupnya.

Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas