Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ajudan Taufik

Dia diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Ajudan Taufik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Fraksi Gerinda DPRD DKI Mohamad Taufik (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016). Konferensi pers tersebut terkait penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh KPK pada Kamis (31/3/2016) malam. Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Mihamad Sanusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Riki Sudani.

Dia diperiksa untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan peyidikan dugaan suap pembahasan Raperda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Priharsa mengakui terlebih dahulu memeriksa Riki dibandingkan Taufik.

Pasalnya, kata Priharsa, pihaknya ingin mengonfirmasi beberapa temuan atau keterangan terkait beberapa pertemuan-pertemuan khususnya yang nonformal yang diikuti Taufik terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai Jakarta.

"Penyidik ingin konfirmasi yang bersangkutan mengenai pertemuan-pertemuan berkaitan pembahasan Raperda dan hal-hal yang berhubungan dengan itu. Pertemuan kan bisa formal dan informal," ungkap Priharsa.

Ketika ditanya apakah salah satu yang ingin dikonformasi penyidik adalah mengenai dugaan pembahasan commitment fee dari pembahasan Raperda, Priharsa menolak berkomentar.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu soal itu," kata dia.

Taufik dan Sanusi dikenal bersaudara (kakak -adik).

Keduanya juga sama-sama dari Partai Gerindra. Saat Sanusi ditangkap KPK, ruangan Taufik langsung disegel dan beberapa hari kemudian digeledah.

Terkait penggeledahan tersebut, Priharsa mengatakan karena di sana diduga kuat ada jejak tersangka dan mencari bukti-bukti lain.

Sanusi diketahui menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka.

Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas