Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengguna dan Kurir Sabu Ditangkap Anggota Polsek Babelan

Pelaku, AM (28) dan RU (23), kemudian digelandang ke Mapolsek Babelan untuk diinterogasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengguna dan Kurir Sabu Ditangkap Anggota Polsek Babelan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pengguna beserta kurir narkoba jenis sabu ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan di pinggir Jalan Raya KH Nur Ali Kampung Harapan, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/4/2016) pukul 03.50.

Pelaku, AM (28) dan RU (23), kemudian digelandang ke Mapolsek Babelan untuk diinterogasi.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan sebuah paket kecil sabu.

Adapun sabu seberat satu gram tersebut disembunyikan ke dalam bungkus rokok.

"Mereka langsung digelandang ke Polsek Babelan untuk pendalaman kasusnya," ujar Endang, Jumat (8/4/2016).

Menurut Endang, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi soal adanya rencana transaksi narkoba di lokasi.

Anggota kemudian bergegas ke lokasi dan mendapati seorang pelaku bernama AM di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Berita Rekomendasi

Saat didekati, kondisi AM sedang terpengaruh obat terlarang. Kemudian polisi menggeledah AM termasuk mengecek isi percakapan di ponselnya.

Dari situ, penyidik menemukan informasi bahwa dia tengah menunggu kurir sabu berinisial RU.

"Berbekal informasi itu, anggota kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi AM sebagai pembeli sabu," kata Endang.

Beberapa jam kemudian, RU tiba di lokasi hendak mengantar paket sabu seberat satu gram. Tanpa ada perlawanan, RU akhirnya pasrah digelandang ke Polsek Babelan untuk diperiksa.

"Hingga kini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui pemasok sabunya," jelas Endang.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1), UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas