Polda Metro Jaya Tunda Pengembalian Berkas Perkara Pembunuhan Mirna
Rencananya, pemeriksaan ahli akan dilakukan pada hari Minggu (10/4).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menunda pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik mengalami kendala eksternal karena belum dapat meminta keterangan ahli.
"Ada eksternal faktor. Ahlinya baru selesai pemeriksaan minggu. Kami akan kebut setelah ahli yang diminta itu," tutur Kombes Krishna Murti, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016).
Dia menjelaskan, ahli membutuhkan analisa dengan cara pendekatan keilmuan.
Dua ahli akan dipertemukan untuk memberikan penilaian terkait kasus pembunuhan Mirna yang menjerat tersangka Jessica Kumala.
"Proses penilaian ahli membutuhkan rangkaian scientific proses. Jadi tak asal ngomong. Ahli membutuhkan analisa pendekatan keilmuan. Dua ahli bersandingan baru selesai minggu setelah itu baru dikebut," kata dia.
Rencananya, pemeriksaan ahli akan dilakukan pada hari Minggu (10/4).
Setelah dimintai keterangan dibuat berita acara.
Sehingga berkas perkara kasus pembunuhan Mirna akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Kemungkinan besar minggu depan. Insya Allah yakin," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menilai pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan hal biasa.
Dia berupaya memenuhi petunjuk jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta supaya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.