Ahok Harus Tunda Pemberikan Izin Rekamasi Sebelum Ada Perda Zonasi
izin reklamasi tidak boleh dikeluarkan ketika belum ada peraturan daerah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad menduga kuat telah terjadi penyelundupan hukum terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.
Menurut Chalid, izin reklamasi tidak boleh dikeluarkan ketika belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai zonasi.
"Harusnya keluar dulu zonasi baru izin keluar. Tapi ini izin sudah keluar padahal zonasi belum," kata Chalid saat diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Diri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/4/2016).
Chalid pun mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengeluarkan izin tersebut padahal Perda Zonasi belum ada.
Kata Chalid, Basuki harusnya mengatakan kepada para pengembang agar bersabar untuk membereskan soal zonasi.
Sebab, lanjut dia, Pemerintah harus membereskan terlebih dahulu mengenai Perda Zonasi.
"Ini adalah penyelundupan hukum," tukas Chalid.