Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Polisi Naikkan Biaya Pembuatan SKCK

Mamat membeberkan, tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Alasan Polisi Naikkan Biaya Pembuatan SKCK
Warta Kota/Bintang Pradewo
Pengumuman kenaikan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian? (SKCK) di kantor kepolisian yang akan naik jadi Rp30.000 untuk WNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan soal kenaikan tarif dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian.

Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya, kombes Mamat Surahmat membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut.

‎Mamat membeberkan, tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi.

Bagi WNI semula Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sementara WNA dari Rp 10 ribu menjadi Rp 60 ribu.

Saat ini, kebijakan itu belum diterapkan karena masih menunggu keputusan pimpinan kepolisian.

Kenaikan tarif pembuatan SKCK resmi oleh negara, yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP).

"Ada revisi PP baru, SKCK ada kenaikan biaya. Biaya SKCK itu masuknya PNBP yang pintunya di kepolisian," terangnya, Senin (11/4/2016) di Polda Metro.

Rekomendasi Untuk Anda

Mamat menambahkan biaya SKCK merupakan PNBP yang dipungut lewat pintu kepolisian. Selain SKCK, PNBP yang juga bersumber dari kepolisian yakni pengurusan buku kepemilikan senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas