Bayi Bonbon Anak Siapa? Polisi Lakukan Tes DNA
Jika bayi Bonbon bukanlah anak dari tersangka, kepolisian akan menelusuri siapa orang tua yang tega menjual buah hatinya itu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bayi Bonbon berusia enam bulan yang dieksploitasi oleh yang diduga orang tuanya sudah dilakukan tes DNA di Rumah Sakit milik Polri di Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, hingga kini hasil dari tes DNA itu belum keluar dari Rumah Sakit.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joinaldo menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan hasil dari tes DNA bayi Bonbon.
Namun, dia memprediksi hasil DNA akan keluar dalam pekan ini.
"Hasilnya belum keluar dari Rumah Sakit milik Polri di Cipinang. Informasinya pekan ini akan keluar tes DNA-nya," kata pria yang akrab disapa Aldo saat dihubungi Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Para pelaku akan dikenakan Pasal 2 dan 10 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 76f dan Pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjaran atau dengan maksimal Rp 600 juta.
Jika memang hasil DNA menyebutkan bahwa bayi Bonbon anak-anak dari pasangan yang mengeksploitasi korban maka akan dikenakan hukuman lebih berat.
"Kalau ngga salah hukumannya lebih berat 1/3 dari hukuman yang diberikan," tutur Aldo.
Namun, jika bayi Bonbon bukanlah anak dari tersangka, maka pihak kepolisian akan menelusuri siapa orang tua yang tega menjual buah hatinya itu. Sehingga, jaringan perdagangan anak akan segera diberantas oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
"Jika bukan orang tuanya kita akan lakukan penelusuran dan akan kita cari tahu orang tua bayi Bonbon siapa," ungkap dia.
Saat ini, bayi Bonbon sedang berada di RPSA Kementerian Sosial. Kondisi bayi Bonbon yang dahulu diberikan obat-obatan saat ini sudah semakin membaik.
"Sekarang sudah semakin membaik dari sebelumnya kok," tutur dia.