Izin Reklamasi Sudah Keluar, Taufik Sebut Tidak Ada Artinya Raperda
Soal izin kita nggak mau masukin izin karena izin sudah keluar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengungkapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai reklamasi pantai utara Jakarta tidak diperlukan.
Pasalnya, kata Taufik, izin untuk reklamasi tersebut sudah dikeluarkan.
"Soal izin kita nggak mau masukin izin karena izin sudah keluar. Jadi apa yang mau dimasukin? Jadi Raperda ini izinnya sudah jalan," kata Taufik di KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Taufik mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau beken disebut Ahok sudah mengatakan menghentikan pembahasan Raperda tersebut.
"Gubernur bilang Raperda ini sudah distop. Reklamasi jalan terus. Jadi nggak ada artinya sebenarnya Raperda itu," kata dia.
Sekadar informasi, anggota DPRD yang juta ketua Komisi D Mohamad Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka.
Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.