Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Yusril Gugatan Soal Reklamasi Bisa Selamatkan Ahok

Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G, bisa menyelamatkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kata Yusril Gugatan Soal Reklamasi Bisa Selamatkan Ahok
TRIBUN/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 238 Tahun 2014, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G, bisa menyelamatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, Ahok harus mengeluarkan SK tersebut, karena izin yang dikeluarkan gubernur sebelumnya.

"Kalau dia cabut (izinnya) kan bisa digugat (oleh pengembang) yang punya izin," kata Yusril kepada wartawan, di kedai kopi Phoenam, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Karena itu, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK tersebut, justru menguntungkan Ahok.

Apapun keputusan PTUN, semua pihak harus menerimanya.

Bahkan bila gugatan tersebut dimenangkan penggugat, pihak pengembang yang sudah mengantongi izin tidak bisa protes.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaliknya, Ahok pun harus menaati apapun keputusan pengadilan atas kebijakannnya itu.

Bila gugatan dimenangkan, Ahok harus taat pada hukum.

"Kalau (putusannya) dibatalkan ya dibatalkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas