Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sanusi: Uang yang Diterima Klien Saya bukan Suap, tapi Bantuan Pribadi

Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti, membenarkan kliennya menerima sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum Sanusi: Uang yang Diterima Klien Saya bukan Suap, tapi Bantuan Pribadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi usai diperiksa perdana paska ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti, membenarkan kliennya menerima sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja.

Namun, menurut dia, uang itu bukan terkait suap pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

"Uang yang diterima klien saya ini bukan suap. Kenapa kami bilang bukan suap? Karena tidak ada kapasitas atau kewenangannya (Sanusi) untuk membahas raperda itu sendiri," kata Krisna pada program acara Aiman di Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

Menurut dia, Sanusi bukan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta. Sanusi juga tidak memiliki wewenang membahas raperda tersebut. Maka, Krisna menyebut uang yang diterima Sanusi bukanlah uang PT APLN tetapi uang pribadi Ariesman.

"Uang itu menyangkut bantuan pribadi kepada klien saya. Apakah mau digunakan klien saya karena mau pilgub (pemilihan gubernur) atau apa. Uang ini tidak ada hubungannya dengan reklamasi atau raperda," kata Krisna.

Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 1 miliar. Uang diberi melalui perantara, seorang karyawan APLN. Pemberian terakhir dilakukan di salah satu mal di Jakarta, yang berujung pada tertangkap tangannya Sanusi oleh KPK.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada akhir Maret itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.

Berita Rekomendasi

Ariesman dan Sanusi kini telah jadi tersangka dan ditahan. (Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas