Kuasa Hukum Sanusi: Uang yang Diterima Klien Saya bukan Suap, tapi Bantuan Pribadi
Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti, membenarkan kliennya menerima sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kuasa hukum Mohamad Sanusi, Krisna Murti, membenarkan kliennya menerima sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja.
Namun, menurut dia, uang itu bukan terkait suap pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Uang yang diterima klien saya ini bukan suap. Kenapa kami bilang bukan suap? Karena tidak ada kapasitas atau kewenangannya (Sanusi) untuk membahas raperda itu sendiri," kata Krisna pada program acara Aiman di Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.
Menurut dia, Sanusi bukan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta. Sanusi juga tidak memiliki wewenang membahas raperda tersebut. Maka, Krisna menyebut uang yang diterima Sanusi bukanlah uang PT APLN tetapi uang pribadi Ariesman.
"Uang itu menyangkut bantuan pribadi kepada klien saya. Apakah mau digunakan klien saya karena mau pilgub (pemilihan gubernur) atau apa. Uang ini tidak ada hubungannya dengan reklamasi atau raperda," kata Krisna.
Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 1 miliar. Uang diberi melalui perantara, seorang karyawan APLN. Pemberian terakhir dilakukan di salah satu mal di Jakarta, yang berujung pada tertangkap tangannya Sanusi oleh KPK.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada akhir Maret itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.
Ariesman dan Sanusi kini telah jadi tersangka dan ditahan. (Kurnia Sari Aziza)