NJOP RS Sumber Waras Berbeda, Ahok Sebut Gubernur Tinggal Tanda Tangan
Pada 2013, harga NJOP lahan di wilayah Jakarta Barat tersebut bernilai Rp 12 juta,.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras, disebutkan kerugian negara Rp 191 miliar.
Penyebabnya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan tersebut di atas nilai jual objek pajak (NJOP) saat itu.
Pada 2013, harga NJOP lahan di wilayah Jakarta Barat tersebut bernilai Rp 12 juta,.
Kemudian pada saat dibeli Pemprov DKI pada 2014 nilai NJOP-nya menjadi Rp 20 juta.
Namun yang dipertanyakan dalam pertemuan tersebut karena lahan memiliki dua sertifikat dianggap NJOP tanahnya berbeda.
Tapi bila lahan tersebut, meski memiliki dua sertifikat, hanya memiliki satu SPPT atas nama RS Sumber Sakit Sumber Waras.
Mengenai penentuan NJOP tersebut, Ahok mengatakan pihaknya hanya tinggal tanda tangan yang disusun tim teknis.
"Dia (penyidik) tanya juga. Penjelasannya itu kan dihitung dari tim teknik, kami hanya tanda tangan penetapan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Basuki yang akrab disapa Ahok ini mengatakan penyusunan NJOP tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya atau dengan gubernur DKI saat itu yakni Joko Widodo.
"Jadi tidak ada hubungan," kata dia.
Ketika ditanya lagi mengenai penyusunan NJOP tersebut, Ahok tidak mau bercerita.
Pria asal Belitung Timur itu berkilah tidak bisa membeberkan isi berita acara pemerikasan (BAP).
"Tidak bisa cerita BAP, saya tidak mau cerita BAP. Terima kasih ya, terima kasih ya," tukas Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.