Robby Tipu Pengguna Situs Jual Beli, Jam Rolex Rp 120 Juta Melayang
Robby menipu dengan cara memanfaatkan situs jual beli internet.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robby Tanuwijaya (37) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Ini karena menipu dengan cara memanfaatkan situs jual beli online.
Dia ditangkap di kediamannya Perum Danau Indah 15 Blok B VI No.10 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/4/2016) siang.
"Kami menangkap pelaku tindak pidana penipuan di rumahnya," tutur Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha, Selasa (12/4/2016).
Dia menjelaskan, pelaku mencari barang-barang mewah di internet.
Setelah menentukan korban, pelaku menghubungi para korban melalui iklan di situs jual-beli (OLX).
Pelaku mengajak bertemu korban di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Cilandak untuk bertransaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bergaya necis dan berpakaian mewah.
"Setelah bertemu korban, pelaku menunjukan bukti transfer palsu kepada korban agar korban percaya pelaku sudah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati," kata dia.
Atas perbuatan itu, pelaku mendapat sejumlah barang berharga, seperti sebuah jam rolex beserta sertifikat dan kotak seharga Rp 120 juta, sebuah dompet Louis Vutton, sebuah HP samsung S6, sebuah HP Iphone 6, sebuah HP Sony, sebuah Ipode, dua buah HP Nokia, sebuah Iphone 4, dua buah HP BlackBerry Porsche, dan sebuah HP BlackBerry hitam.
Termasuk berbagai macam batu, empat buah cincin perak, dua buah buku nama-nama calon korban, dua buah buku rekening BCA, sebuah buku tabungan emas pegadaian, sebuah power bank samsung, sebuah samsung galaxy note, sebuah Ipad.
Untuk sementara, pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum Unit II Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut.