BPK: Kami yang Benar, Pakai Data dan Fakta Lapangan
BPK kemudian meminta kepada pemerintah DKI Jakarta untuk segera membatalkan pembelian lahan di Sumber Waras
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Keuangan Negara, Bahtiar Arif mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali audit dalam kasus Sumber Waras.
Pertama, audit atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014 dan kedua, audit investigatif yang dimintai oleh KPK RI.
"Hasil dari audit itu dari data di lapangan. Kami yang benar kami pakai data dan fakta lapangan soalnya. Bukan katanya-katanya," kata Bahtiar di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dia menjelaskan laporan hasil keuangan Pemprov DKI tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah tidak sesuai dengan proses yang memadai sehingga berindikasi menimbulkan kerugian negara Rp 191 miliar.
BPK kemudian meminta kepada pemerintah DKI Jakarta untuk segera membatalkan pembelian lahan di Sumber Waras seluas 3,6 hektar dengan pihak Yayasan Sumber Waras.
"Jika pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, pemprov antara lain diminta memulihkan indikasi kerugian negara daerah minimal senilai harga yang sama," ujarnya.
Audit tersebut kata Bahtiar telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku saat ini.
Hal itu juga tertuang dalam tugas BPK dalam UU No 15 tahun 2004 dan 2006 dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.