Dilaporkan Terlibat Penipuan, Wanita Emas: Itu Laporan Kebohongan
Apalagi, dia sudah bertekad maju di Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mischa Hasnaeni Moein, mengklaim pelaporan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua merupakan kebohongan.
Dia menduga, orang itu sengaja ingin menjatuhkan dikala pamor sedang melambung. Apalagi, dia sudah bertekad maju di Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Pengacara saya akan mengambil tindakan hukum. Itu laporan kebohongan. Saya tak tahu menahu soal proyek, saya tak tahu apapun. Itu pasti laporan palsu. Ada pihak yang memanfaatkan disaat saya ingin maju," tutur Hasnaeni kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).
Dia mengaku tak mengenal sosok Abu Arif, pengusaha, yang melalui Saleh, kuasa hukum melaporkan ke Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2014.
Dia mengaku pernah bertemu dengan pengusaha Abu Arif satu kali. Pertemuan itu secara tak sengaja. Saat itu, dia bertemu dengan seorang teman bernama Arifin.
Kebetulan, Arifin sedang bersama dengan Abu Arif dan dikenalkan kepadanya. Setelah pertemuan itu, dia mengklaim tak pernah bertemu lagi dengan Abu Arif.
"Saya tak tahu. Saya kenal sekilas saja. Aku tak tahu dimana? Lupa sudah lama banget. Intinya saya tak tahu soal laporan itu, masalah proyek saja itu saya tak tahu, apa yang dilaporkan saya tak tahu," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, korban dan Hasnaeni telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding itu.
Wanita Emas dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu karena mempunyai kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk memperlancar pekerjaan, korban telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan chek dan sebagian dibelikan iPhone 6 unit senilai Rp 30 juta.
Seiring berjalan waktu, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan sanggahan banding yang telah diajukan korban tersebut dianggap sebagai pengaduan.
Sebab, sampai batas akhir masa sanggah tak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tak sesuai prosedur.
Penolakan sanggahan banding itu, membuat proses lelang berlanjut. Akhirnya, tender proyek pembangunan 2 ruas jalan itu jatuh ke tangan perusahaan lain.
Atas hal ini, korban dirugikan. Korban melapor ke Mapolda Metro Jaya pada November 2014 lalu, tuduhan pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan juncto penggelapan.
Selain melaporkan Hasnaeni ke Mapolda Metro Jaya, korban meminta Hasnaeni mengembalikan uang. Namun tak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.