Hari Ini KPK Periksa Boss Agung Sedayu Group
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Rabu (13/4)
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Rabu (13/4/2016).
Aguan akan diperiksa terkait dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/4/2016).
KPK sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Aguan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Keterangan Aguan dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
(Abba Gabrillin)