Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pertanyaan Perwakilan BPK Bikin Ahok Bilang ''di Mana Otaknya?''

jika pemerintah mengartikan demikian, maka pembelian tanah tidak perlu dilakukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pertanyaan Perwakilan BPK Bikin Ahok Bilang ''di Mana Otaknya?''
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" mengaku tak habis pikir dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI (BPKP DKI) saat dimintai keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/4/2016).

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras yang berakhir pada tahun 2015.

"Ada lagi pertanyaan lucu banget. 'Bapak tahu enggak, HGB Sumber Waras berakhir tahun 2015?' Ini kan bahasanya LSM DPRD belakang, loh," kata Gubernur DKI Jakarta Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Menurut Ahok, sertifikat kepemilikan tanah oleh perusahaan memakai HGB atau hak guna usaha (HGU).

Dengan demikian, ada masa dari usaha dan bangunan tersebut.

"Kalau diterjemahkan (pertanyaan BPK-P DKI) 'Selesai ini (HGB), kita ambil balik. Kaya kita, Pak,'" kata Ahok.

"'Itu siapa yang ngajarin begitu, Pak, undang-undangnya? Bapak baca, enggak, undang-undangnya?' Aku gituin kemarin di KPK," kata Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika diterjemahkan, tanah yang diduduki RS Sumber Waras merupakan milik Yayasan Sumber Waras, bukan tanah negara.

Ahok menambahkan, jika pemerintah mengartikan demikian, maka pembelian tanah tidak perlu dilakukan.

Pemerintah tinggal menunggu habisnya masa HGB dan HGU perusahaan.

"Tunggu saja semua (habis). Berarti semua kantor gedung, semua mal, pakai HGB dan HGU (hak guna usaha) toh. Kalau selesai, punya kita enggak? Di mana otak pikiran itu," kata Ahok.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas