Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Emas Terseret Dugaan Penipuan Tender Proyek Jalan

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, korban dan Hasnaeni telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wanita Emas Terseret Dugaan Penipuan Tender Proyek Jalan
Tribunnews/Eri Komar Sinaga
Hasnaeni Moein si Wanita Emas bergaya untuk para awak media saat mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mischa Hasnaeni Moein terseret kasus hukum. Bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akrab disebut sebagai "Wanita Emas" itu diduga menipu pengusaha terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua.

Korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan Arifin Abas (almarhum) kepada Hasnaeni pada Mei 2014. Korban dijanjikan menang sanggahan banding lelang proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan Hasnaeni masih berstatus sebagai saksi terlapor. Pihaknya masih menyelidiki atas dugaan kasus penipuan itu.

"Masih saksi. Peningkatan status harus melewati mekanisme gelar perkara terlebih dahulu," tutur Krishna kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus itu. Sementara itu, aparat kepolisian telah melayangkan dua kali panggilan terhadap wanita itu.

"Kami sudah dua kali memanggil, tetapi tak pernah datang," kata dia.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, korban dan Hasnaeni telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding itu.

Wanita Emas dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu karena mempunyai kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum.

Untuk memperlancar pekerjaan, korban telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp 900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan chek dan sebagian dibelikan iPhone 6 unit senilai Rp 30 juta.

Seiring berjalan waktu, Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan sanggahan banding yang telah diajukan korban tersebut dianggap sebagai pengaduan.

Sebab, sampai batas akhir masa sanggah tak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tak sesuai prosedur.

Penolakan sanggahan banding itu, membuat proses lelang berlanjut. Akhirnya, tender proyek pembangunan 2 ruas jalan itu jatuh ke tangan perusahaan lain.

Atas hal ini, korban dirugikan. Korban melapor ke Mapolda Metro Jaya pada November 2014 lalu, tuduhan pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan juncto penggelapan.

Selain melaporkan Hasnaeni ke Mapolda Metro Jaya, korban meminta Hasnaeni mengembalikan uang. Namun tak pernah dipenuhi. Hasnaeni sendiri tidak lagi dapat ditemui setelah kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas